Meski pemerintah sudah turun tangan, harga tiket pesawat dinilai masih terlalu mahal, sehingga membuat sejumlah orang terhambat untuk merealisasikan keinginan pelesir mereka.
Bagaimana tidak? Harga tiket pesawat untuk ke Bali saja, untuk perjalanan pulang-pergi bisa merogoh kocek sampai di atas Rp 2 juta. Dua kali lebih mahal dibandingkan ke Singapura.
Tak heran kalai kemudian banyak yang beralih untuk berpelesir ke luar negeri, dibandingkan ke destinasi-destinasi wisata dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tak menampik kondisi tiket pesawat yang masih mahal. Dia meminta masyarakat untuk bersabar dengan mahalnya tiket pesawat.
Namun, bukan berarti pemerintah tinggal diam. Sejauh ini, langkah yang sudah diambil untuk mengontrol harga pesawat telah tertuang melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dengan kewenangan yang dimiliki, Menhub menerbitkan aturan baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken pada 28 Maret lalu.