Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
1. Penyaluran BSU
Penyaluran BSU 2025 dimulai pada Juni, dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.
Cek Syarat Terbaru Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 – Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun. Penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Penerima Bantuan Subsidi
– Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
– Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK di daerah masing-masing.
– Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH tahun anggaran berjalan.
– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
2. Bank Himbara
Bantuan diberikan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Setiap pekerja akan menerima Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025 dalam satu kali pencairan.
Cek status penerima bisa dilakukan secara online di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Informasi resmi hanya tersedia melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan proses pendataan dilakukan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP. Layanan pertanyaan juga bisa diakses melalui call center BPJS di nomor 175.